Pengguna Gas Subsidi Tidak Layak, Ditindak. Korupsi?

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sepertinya keaktifan pihak kepolisian patut diacungi jempol, tidak hanya menindak kasus besar seperti korupsi dan pungutan liar, namun juga hal terkecil sekalipun terkhususnya yang bersentuhan dengan masyarakat kecil, pun tidak lepas dari pantauan aparat Mapolres BU terkhususnya pada unit Tipidter.

Hal ini terlihat pada Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Selasa (2/1), yang dilakukan oleh jajaran Tipidter Mapolres BU, dimana sidak ini dilakukan sebagai upaya penertiban sesuai dengan Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kilogram. Dimana target yang menjadi sasaran tim ini, pengusaha kuliner yang ada di Kecamatan Kota Arga Makmur khususnya, yang masih membandel menggunakan tabung gas bersubsidi. Yang mana, selayaknya tabung gas ini diperuntukkan bagi masyarakat serta pengusaha yang masih berpenghasilan rendah antara Rp. 1,5 juga kebawah serta kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Jufri, S.Ik menegaskan. Pihaknya sengaja melakukan penertiban ini, lantaran banyaknya dugaan pengusaha rumah makan dan loundry masih menggunakan tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut.

” Ini jelas merugikan negara, dimana peruntukkan tabung gas bersubsidi itu untuk kepentingan masyarakat yang kurang mampu atau usaha kecil, namun pada kenyataannya masih banyak pengusaha dengan omset yang lebih dari Rp. 1,5 Juta, masih menggunakan tabung gas 3 Kilo tersebut. Inilah kita terjun langsung kelapangan untuk, menindak dan menertibkan hal tersebut,” ungkap Kasat.

Dijelaskan Kasat, kategori pengusaha rumah makan yang masih layak menggunakan tabung gas 3 kilo ini yakni pengusaha yang memiliki omzet pertahun hanya Rp 90-110 Juta atau masih dibawah Rp. 300 Juta.

” Sejauh ini, kami belum menemukan pengusaha kuliner ataupun lainnya yang memiliki omset diatas 300 juta, sehingga penertiban ini bersifat sosialisasi, agar kedepannya masyarakat dapat sadar hukum dengan sendirinya,” imbuhnya.

 

Laporan : Effendi

Related posts

Leave a Comment